Kasus Lahan Kantor Samsat Sumbawa : Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

KabarNTB, Sumbawa – Pemprov NTB dan Pemkak Sumbawa disebut saling lempar terkait kasus lahan tempat berdirinya kantor UPTB Samsat Sumbawa.

Kuasa hukum H.Maksud, pemilik lahan, Surahman MD, dari Kantor Hukum SS & PARTNERS, dalam siaran pers, mengatakan, akibat sikap tersebut, kliennya akan melakukan penguasaan fisik atas lahan dimaksud pada Sabtu 26 Februari 2022.

“Aksi tersebut dilakukan lantaran tidak ada tanggapan positif baik dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten,” jelas Surahman.

Kuasa hukum dan keluarga H Maksud dalam aksi di kantor Samsat Sumbawa

Surahman menyayangkan sikap tersebut, mengingat kliennya telah melalui berbagai tahapan, dari mediasi di Polres Sumbawa dan ekspose yang dilakukan di kantor BPN Kabupaten Sumbawa pasca dilakukan pengukuran atas pengembalian tapal batas. Ia mengungkap bahwa dalam Sertifikat Hak Pakai yang dipegang oleh Pemda Sumbawa maupun Hak pakai yang dipegang oleh Pemprov ternyata telah menindis Sertifikat Hak Milik atas nama H. Maksud.

“Atas fakta ini, kami menilai penguasaan tanah tersebut tidak ada beda dengan yang dilakukan oleh mafia tanah dengan melakukan penyerobotan, penguasaan serta melakukan rekayasa surat-surat yang hanya foto copy demi bisa memiliki dan menguasai obyek milik orang lain secara melawan hukum,” tegas Surahman.

Karena itu, sebagai kuasa hukum, dirinya mendesak Polres Sumbawa untuk memprioritaskan kasus mafia tanah dimaksud karena akan membuat Sumbawa tidak kondusif.

“Kami telah menerima SP2HP dari penyidik Polres atas kasus kantor Samsat ini. Kami nyatakan telah memenuhi unsur pidananya karna telah melebihi dua alat bukti yang telah kami ajukan, serta tidak ada alasan lagi untuk tidak adanya tersangka-tersangaka yang selama ini telah merugikan serta telah membunuh perekonomian masyarakat khususnya di kabupaten Sumbawa,” imbuh Surahman.

Ia menambahkan, Keluarga H Maksut, sebagai pemegang sertifikat asli sudah tiga bulan menunggu itikad baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Sumbawa. “Tetapi mereka hanya mengulur waktu saja dengan mengundang kami kesana kemari namun hasilnya tetap nihil,” ucapnya.

“Jadi kami minta Polres Sumbawa agar segera menarik para pelaku (Tersangka) dalam kasus mafia tanah ini, jangan sampai ada yang dengan santai menikmati hasil kejahatannya tanpa mau bertanggung jawab, maka konsekuensi hukumnya sekarang berani berbuat berani bertanggung jawab,” tandasnya.

Selain itu, pihak keluarga H Maksud juga meminta agar semua bangunan didalam tanah tersebut segera di bongkar.

“SHM milik klien kami adalah produk hukum yang sah dan diakui secara tegas oleh Kantor Pertanahan Sumbawa, serta tidak sedang dalam sengketa di lembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain, serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun kepada masyarakat lainnya. Jadi seharusnya, sudah tidak ada alasan lagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Sumbawa bertahan atas tanah milik masyarakat yang telah memiliki legalitas sah di mata hukum,” demikian Surahman.(JK)

Komentar