KabarNTB, Sumbawa — KPU Kabupaten Sumbawa menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Sumbawa per bulan Februari tahun 2022 sebanyak 338.808 ( Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan ) pemilih
Jumlah tersebut berdasarkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berjelanjutan (PDPB) periode Februari tahun 2022 yang ditetapkan dalam rapat pleno penetapan PDPB, Jum’at 25 Februari 2022.

“Rinciannya, pemikih laki-laki berjumlah 167.122 pemilih dan perempuan berjumlah 171.686 pemilih yang tersebar di 24 Kecamatan,” ungkap Ketua KPU Sumbawa, M Wildan, usai pleno.
Penetapan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Wildan menjelaskan perubahan jumlah DPB bersumber dari Pemerintah Desa, Stakeholder, dan masyarakat.
“Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebanyak 42 orang dengan rincian laki-laki 23 dan perempuan 19. Sementara pemilih ubah data sebanyak 211 pemilih, dengan rincian laki-laki 97 dan Perempuan 114 pemilih,” demikian Wildan.(JK)






