KabarNTB, Sumbawa Barat – Persoalan klasik yang selalu menghantui petani setiap musim panen padi, terulang lagi menjelang puncak masa panen di musim tanam I (MT1) tahun 2022 ini.
Dalam satu pekan terakhir harga gabah di tingkat petani hanya berada di posisi Rp. 3.400 per kg. Harga ini turun drastis kurang dari dua pekan pada awal musim panen pada akhir Februari lalu dimana harga sempat berada di kisaran Rp. 3.800 – Rp. 3.900 per kg. Padahal dalam beberapa hari kedepan akan memasuki puncak masa panen (panen raya).

Pemerintah sendiri menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp. 4.200 per kg. Namun sama halnya dengan musim panen kedua tahun 2021 lalu, para petani nampaknya masih belum bisa menikmati HPP dimaksud.
Pemerintah Kahupaten Sumbawa Barat sendiri, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliyar untuk pengamanan harga, meski dana tersebut belum di eksekusi.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) KSB, Rahadian, mengungkap, pemerintah daerah memang telah mengusulkan alokasi dana pengaman harga gabah melalui APBD tahun 2022 ini sebesar Rp 2 miliyar. Namun usulan tersebut belum ditetapkan karena harus melalui proses pengakajian secara tekhnis maupun administrasi.
“Masih dikaji pola penyalurannya, siapa yang akan mengelola, termasuk mekanisme pengelolaan dan pengembaliannya. Karena ini anggaran negara maka mesti kembali ke kas daerah di akhir tahun anggaran. Pengalaman terdahulu, pengelolaan dana ini oleh pihak ketiga bermasalah sampai sekarang. Ini yang kita tidak ingin terulang,” beber Rahadian.
Sementara Ketu Komisi II DPRD KSB, Aheruddin Sidik, mengatakan Komisi terkait tetap mendorong Pemerintah Daerah mengalokasikan dana pengaman harga gabah sebagai antisipasi ketika harga anjlok seperti saat ini. “Sulit kalau kebijakannya (terkait anggaran) tetap seperti ini” ujar Aher via Whatsap.
Meski demikian, Komisi II selalu intens berkoordinasi dengan para pihak, termasuk Bulog untuk melakukan intervensi dengan melakukan pembwlian agar harga gabah tidak terus anjlok dan petani tidak dirugikan.(EZ)