KabarNTB, Sumbawa – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa nenggerebek sebuah rumah kontrakan di lingkungan Bukit Setia Kelurahan Brang Biji Rabu malam (09/03/2022) dan meringkus pasangan suami istri AU (39 tahun) dan DO (23 tahun).

Dari tangan pasangan nikah siri ini, Tim menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram, pipa kaca, bong, 2 bendel klip, 3 tisu yg di gulung, 3 buah korek gas, 2 buah gunting, 2 buah sumbu, 2 buah skop, dompet, 2 poket bekas pakai sabu dan 3 unit handphone.
“Keduanya merupakan pasangan nikah siri, AU merupakan warga dusun kali jaga Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir sedangkan Istri sirihnya DO merupakan warga Karang Padak Desa Labuhan,” ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi.
Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut.
“Kami juga akan mendalami darimana asal barang haram itu,” imbuh Sumardi.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JK/hum)







