KabarNTB, Sumbawa Barat – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan H. Yandri Kinandara selaku pemilik lahan yang menjadi bagian dari lokasi pembangunan smelter di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
MA menolak permohonan kasasi H Yandri yang menggugat pemerintah KSB terkait pembebasan lahan dimaksud.

Informasi mengenai ditolaknya permohonan kasasi H. Yandri itu sendiri sudah dapat di lihat situs resmi MA di www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Dalam laman yang diakses terbatas oleh pihak berperkara itu, tertuang data-data perkara permohonan kasasi H. Yandri tersebut. Pada laman itu keberatan H. Yandri atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa yang memenangkan Pemda KSB selaku tergugat, diregistrasi di MA dengan nomor 1192 K/PDT/2022.
Adapun tergugat adalah Bupati Sumbawa Barat, dkk (dan kawan-kawan). Pada kolom mengenai amar putusan sengketa dinyatakan di tolak.
Sekda KSB, Amar Nurmansyah yang dikonfirmasi mengenai putusan MA itu mengaku belum mendapat pemberitahuan terkait putusan tersebut.
“Saya akan cek dulu. Kalau sudah putusan tentu kita harus menunggu salinan putusan resmi dari MA,” ujarnya, Selasa 26 April 2022.
“Pemda KSB sebagai tergugat hingga kini belum menerima salian amar putusannya sevara resmi. Kami dalam posisi menunggu saja. Bisa juga sudah diputus dan dinaikkan hasilnya di website MA. Tapi kan salinan resminya belum sampai ke kita,” paparnya.
Sekda menyatakan Pemda melalui kuasa hukumnya akan segera berkoordinasi dengan PN Sumbawa, guna memastikan.
“Sampai ada salinan resmi putusan MA itu, kami belum bisa memberi keterangan resmi,” timpalnya.
Di laman www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id sendiri putusan MA tertulis per tanggal 18 April 2022.(EZ)
Komentar