KabarNTB, Sumbawa – Seorang laki-laki berinisial SB (38 tahun) dijemput Petugas Polsek Alas Polres Sumbawa di rumahnya di Desa Pulau Bungin, Jumat (22/04/22) malam.
Ia diamankan petugas lantaran diketahui melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang laki-laki bernama Andri.

Kapolsek Alas Akp Djoko RS Gatot menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tindak penganiayaan.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat 22 April 2022 sekitar pukul 23.30 wita, di lapangan bulu tangkis di Dusun Tanjung, Desa Pulau Bungin, Kecamatan Alas.
“Saat itu pelaku berjalan ke lapangan dan pelaku melihat korban sedang main bulu tangkis. Setelah itu pelaku langsung pulang mengambil senjata tajam jenis parang ke rumahnya dan pelaku kembali menunggu korban di dekat TKP,” jelasnya.
Pelaku yang sudah menunggu korban kemudian berpapasan dan saling menyapa, sesaat setelah itu tiba-tiba pelaku langsung menebas korban dengan parang sebanyak satu kali tebasan dan mengenai bahu sebelah kiri, setelah di tebas korban lari ke arah laut dan pelaku sempat mengejar namun pelaku tidak menemukannya dan pelaku langsung pulang ke rumahnya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Alas, motif pelaku sedang kami dalami guna proses dan pemeriksaan lebih lanjut” Ucap Kapolsek. (JK)