KabarNTB, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda NTB) berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu pada 6 April 2022 dan 9 April 2022.
Kapolda NTB melalui Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengungkapkan, total barang bukti dari kedua kasus tersebut seberat 257,92 gram (2 ons lebih).
“Pengungkapan di tiga lokasi di wilayah NTB dan mengamankan 257,92 gram Narkotika jenis sabu,” ungkap Dirresnarkoba saat konfrensi pers di kantor Dit Resnarkoba Polda NTB, Senin (11/04/22).
Pengungkapan pertama di Wilayah Kota Mataram pada 6 April 2022 mengamankan tiga orang terduga berinisial A, H, serta F dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 200 gram. Sedangkan pengungkapan kedua pada tanggal 9 April 2022 dengan empat terduga yakni berinisial FK, TM, AZ, serta MK dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,92 gram.
“Pada penangkapan pertama, tiga orang terduga di amankan di Kota Mataram, sedangkan di penangkapan kedua, empat orang dimankan di 2 TKP yaitu di Lombok Timur dan Kota Mataram,” katanya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Ivan Nurmansyah mengatakan bahwa, para terduga yang diamankan tersebut merupakan jaringan sindikat. Ini di buktikan bahwa mereka sudah saling mengenal dan masing-masing punya peran.
“Masing-masing dari mereka berperan sebagai penjual, perantara, pemesan. Sedangkan dari pengakuan mereka, barang haram tersebut di dapat dari wilayah Batam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ketujuh terduga pelaku dijerat dengan pasal 114, 112, 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling rendah 7 tahun Penjara.(NK)
Komentar