Pemilik Rumah Makan Terkenal Nyambi Jadi Bandar Sabu Kembali Tertangkap

KabarNTB, Sumbawa – Seorang pemilik rumah makan terkenal di Kota Sumbawa, EKR ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres setempat, Senin malam 11 April 2022.

Penangkapan ini merupakan yangbjesekian kali terhadap EKR yang tercatat sebagai resedivis kasus narkoba.

EKR, pemilik rumah makan terkenal di Kota Sumbawa yang merangkap sebagai bandar sabu setelah ditangkap untuk kesekian kalinya oleh Polisi

EKR ditangkap di pinggir Jalan Manggis tepatnya depan Gang Mamak Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.

Dalam penggeledahan di dua lokasi yakni di lokasi penangkapan dan kediaman terduga di Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh, ditemukan sejumlah barang bukti. Di lokasi pertama ditemukan 5 poket sabu seberat 4,89 gram, 2 HP, 2 dompet, uang tunai 2.154.000 dan sepeda motor Vario EA 3724 AD.

Selanjutnya di TKP kedua yakni kediaman terduga ditemukan 4 poket sabu seberat 2,98 gram, 1 buah pipa kaca berisi kristal putih diduga shabu 1,80 gram, 1 poket bekas pakai shabu, dan bong.

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, Selasa (12/4), menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari NR alias Kevin yang ditangkap Senin siang sebelumnya di Plampang. Kevin buka mulut bahwa asal barang haram tersebut dari EKR.

Dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Malaungi, tim meringkus EKR saat berada di pinggir jalan. Di hadapan polisi, EKR mengakui jika sabu yang disita miliknya.

“Saat itu juga EKR dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Sumardi.

Atas perbuatannya EKR dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentbang Narkotika. (JK)

Komentar