KabarNTB, Sumbawa — Seorang pria berinisial MD (32) warga Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, ditangkap Tim opsnal Sat Resnarkiba Polres Sumbawa Senin sore 11 April 2022.
Kasat Resnarkoba Iptu Ekky Malaungi, mengatakan, penangkapan MD berdasarkan laporan warga terkait penyalahgunaan narkotika.
![](https://kabarntb.com/wp-content/uploads/IMG-20220412-WA0015.jpg)
“Terduga pelaku diamankan di halaman rumah salah seorang warga, terduga pelaku tak berkutik saat diamankan petugas” ujar Kasat.
Dari penggeledahan badan ditemukan sebanyak 8 poket narkotika jenis sabu dari dalam saku celana bagian depan yang di gunakan terduga pelaku.
Selain 8 buah poket sabu dengan berat bruto 2,97 gram, petugas juga turut mengamankan 1 buah klip serta 1 buah handphone.
Saat ini terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(JK)
Komentar