KabarNTB, Sumbawa – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan pasangan suami istri berinisial NR alias Kevin warga Lopok, Kecamatan Lopok dan istrinya SW warga Dusun Karya Mulia, Kecamatan Plampang, Senin 11 April 2022.
Pasutri itu ditangkap di rumah istrinya Desa Plampang, Kecamatan Plampang sekitar pukul 18.30 Wita.
Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet terduga pelaku NR. Polisi kemudian menggelandang NR dan SW ke Mapolres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi, mengatakan, penangkapan terhadap pasutri ini berdasarkan keterangan seorang terduga yang terlebih dahulu ditangkap berinisial JP alias Joni.
“Dari keterangan JP ini, mengarah kepada saudara NR. Dari informasi ini kita berhasil menangkap NR di rumah istrinya di wilayah Plampang,” kata kasat.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah hp, 1 buah dompet dan 1 buku tabungan.
Atas perbuatannya Terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JK)
Komentar