KabarNTB, Mataram – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, di Kelurahan Ampenan Tengah, Ampenan Kota Mataram, Jumat malam 8 April 2022.
Tiga terduga pelaku yang di amankan, satu di antaranya seorang perempuan bernama Nyimas Nyayu Yulia Lestarai (41 tahun). Sedangkan dua rekannya yaitu Suryadi (33 tahun) dan Fiddiyanto (43 tahun) warga Ampenan.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap atas laporan bahwa ketiganya sering melakukan transaksi sabu di Gang Kakap Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah.
Kanit dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram langsung turun melakukan pengecekan informasi tersebut.
“Di lokasi, Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di tiga TKP,” ungkap Yogi.
Dari hasil penggeledahan di TKP pertama, Tim menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 4 poket Narkotika Jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 3 poket narkotika diduga shabu, 5 unit Handpone, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas, 3 buah katu ATM BCA, serta Uang tunai sebesar Rp. 2.161.000.
Di TKP kedua, Tim menemukan 1 buah tempat pensil warna pink yang di dalamnya terdapat 1 buah pipet plastik yang telah di runcingkan, 1 buah korek api gas tanpa tutup, 1 buah tutup botol yang terpasang pipet plastik yang telah dibengkokan, 1 bendel plastik klip, 1 buah korek api gas tanpa tutup, 2 buah pipet plastik yang telah di runcingkan, 1 bendel pipet plastik warna putih, 2 buah Handpone, uang tunai sebesar Rp.910.000. Sedangkan di TKP ketiga, petugas berhasil menemukan 1 buah klip bening yang berisi 3 poket kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
“Total barang bukti di 3 TKP, dengan berat bruto narkotika diduga shabu seberat 5,68 gram,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut ketiga terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut.(NK)







