Penangkapan Beruntun Polresta Mataram : 4 Orang Diringkus Beserta 75 Gram Sabu

KabarNTB, Mataram – Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di lima TKP dan mengamankan 75 gram narkotika jenis sabu pada Kamis diinihari 27 mei 2022 sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan, keempat terduga pelaku diamankan di lima lokasi.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi bersama Wakapolresta dan Kasat Resnarkoba menunjukkan para pelaku dalam penangkapan beruntun yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram

Di lokasi pertama dan kedua Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua orang terduga berinisial KSD (35 tahun) dan S (41 tahun) warga Lingkungan Montong Are, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram beserta barang bukti 2 klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, berdasar informasi dari salah satu tersangka yang diamankan bahwa barang tersebut diperoleh dari SD (45 tahun) yang berada di sebuah bengkel di Kelurahan Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram. Namun di TKP, tersangka SD tidak ditemukan. Tetapi Tim mengamankan FT yang merupakan anak dari terduga pelaku SD.

“Dari hasil penggeledahan di TKP ketiga tim mengamankan satu klip bening yang ditemukan didalam sebuah tas milik SD yang isinya di duga Sabu. Sementara itu, dari keterangan FT, ayahnya berada di Lombok Tengah, di kecamatan Jonggat. Tim langsung menuju Jonggat, untuk menangkap SD,” beber Heri dalam konferensi pers jumat (27/05/22) di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram.

Di Jonggat, Lombok Tengah, selain menangkap SD, Tim juga berhasil menemukan barang bukti berupa klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam tas miliknya, serta uang tunai puluhan juta diduga hasil penjualan sabu.

“Dari interogasi, SD mengaku bahwa barang dan uang tersebut titipan dari AM yang berada di salah satu losmen di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat,” jelas Heri.

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AM (37 tahun), beserta barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM, Handpone, alat konsumsi sabu, serta 1 unit sepeda motor.

“Total empat orang terduga pelaku diamankan, dengan barang bukti seberat 75,151 gram, uang tunai puluhan juta di duga hasil penjualan sabu, sepeda motor, alat timbang serta alat konsumsi,” imbuh Kapolresta.

Atas perbuatannya, empat orang terduga di jerat dengan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun Penjara.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses