Bapak dan Anak Ditangkap Polisi karena Jual Sabu

KabarNTB, Mataram – Seorang bapak dan anakny ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polreata Mataram karena jual sabu.

Bapak berinisial M (54 tahun) dan anaknya Z (33 tahun) tersebut ditangkap Senin sore 20 Juni 2022 di rumahnya di lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram.

Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mendapati sabu saat menggeledah terduga pelaku

“Terduga penjual sabu tersebut diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama.

Made Yogi menjelaskan, terduga dan para saksi mengakui bahwa M merupakan orang tua (bapak) dari Z. “Keduanya pas berada dilokasi saat tim kami tiba di lokasi,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, Tim menenukan sabu seberat 2,84 gram dan barang bukti lain berupa alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Barang bukti dan terduga selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk proses hukun lebih lanjut.

Bapak dan anak tersebut dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(NK)

Komentar