KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres sumbawa menangkap tiga orang, dua diantaranya perempuan, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu sore 18 Juni 2022.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial JV alias Jovi (27 tahun) warga Desa Kalabeso Kecamatan Buer Sumbawa, beserta dua teman wanitanya, RRG alias Rima (25 tahun) warga Desa Labuhan Ijuk dan IJR alias Cici (30 tahun) asal Kupang NTT. Kedua perempuan tersebut berprofesi sebagai pemandu lagu (PS) di sapah satu tempat hiburan.

Ketiganya ditangkap polisi di kamar kost milik Rima di Dusun Unter Gedong Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes Sumbawa.
Dari penangkapan itu, Sat Resnarkoba mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 12 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,44 gram. 1 buah timbangan digital, 2 buah bong, 2 buah pipa kaca salah satunya berisi sabu dan uang sebesar Rp 550 ribu.
Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi, mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 Poket diduga sabu yang disimpan dalam kotak warna putih dalam dompet warna merah.
“Terduga pelaku Jovi dan Rima mengakui barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Eki.
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(IR)



