KabarNTB, Sumbawa Barat — Ahli waris almarhum HM. Said dan Amaruddin bakal melaporkan pemerintah Desa Benete Kecamatan Maluk, beserta sejumlah oknum mantan aparatur desa setempat ke pihak berwajib.
Laporan itu terkait dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan sejumlah oknum dimaksud atas sepengetahuan pemerintah desa saat itu.
‘’Kita akan tempuh jalur hukum,’’ ungkap kuasa hukum ahli waris, Erwin Ramdani,, Senin 11 Juli 2022.
Erwin menjelaskan lahan yang diduga diserobot dan dikuasai sejumlah mantan aparatur Desa Benete ini masuk dalam lokasi kawasan pembebasan lahan tahap dua pabrik smelter seluas sekitar 4 hektare.

“Lahan itu tercatat sebagai milik HM. Said dan Umaruddin berdasarkan dua nomor surat ukur/ gambar situasi (GS) yaitu nomor 540 dan 542 yang diterbitkan tahun 1986,” jelas Erwin.
Ahli waris almarhum, kata Dia, tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada siapapun. Namun tiba-tiba keluar sporadik atas nama orang lain. “Dugaan sementara, nama-nama itu adalah mantan staf desa setempat,’’ katanya.
Dugaan penyerobotan lahan tersebut diduga kuat karena lokasi tersebut masuk dalam lahan yang akan dibebaskan untuk kawasan pabrik smelter.
“Mungkin dianggap tanah ini tidak bertuan, sehingga semau-maunya dibagi begitu saja. Padahal ahli waris dari lahan ini memegang surat-surat sah, sebagai bukti bahwa lahan itu adalah milik mereka,” paparnya.
Erwin menegaskan, ahli waris merasa keberatan dengan ulah oknum-oknum tersebut. Karena terbitnya sporadik ini diyakini tanpa memiliki landasan hukum yang jelas. Ia juga mempertanyakan dasar hukum sehingga pemerintah desa berani menerbitkan sporadik dimaksud. “Belum lagi, proses pembagian lahan tersebut ternyata dilakukan langsung oknum Kades yang menjabat saat itu,”.
‘’Artinya, pemerintah desa juga akan kami laporkan, selain terhadap para oknum yang menyerobot lahan milik klien kami,’’ imbuhnya.
Upaya hukum yang dilakukan kliennya itu merupakan upaya terakhir. Pasalnya, hampir setahun lebih persoalan ini tidak pernah kunjung selesai. Ahli waris sudah menempuh berbagai cara agar lahan yang menjadi hak mereka dikembalikan. “Termasuk beberapa kali upaya mediasi, tapi ini tidak juga menunjukkan titik terang,’’ sesalnya.
Menurutnya, dugaan penyerobotan lahan seperti ini tidak menutup kemungkinan terjadi di lokasi lain. Apalagi, sebagian besar lahan yang ada di Desa Benete, Kecamatan Maluk, kini masuk sebagai kawasan industri smelter yang proses pembebasannya dilakukan secara bertahap.
‘’Besok klien kami akan mengajukan permohonan fasilitasi persyaratan pengajuan sertifikat hak milik (SHM) ke pemerintah desa. Kalau ini tidak juga diproses, tentu akan ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung,’’ ancamnya.
Informasi yang didapat setelah lahan tersebut dibagi atas pengetahuan kepala desa saat itu, kini muncul sporadik atas nama satu orang. Konon, katanya setelah tanah itu berhasil dibebaskan saat pembebasan lahan smelter uangnya akan dibagi-bagi. ‘’Ini juga akan kami telusuri dan tentunya nanti akan terbuka semuanya,’’ tambahnya.
Sementara itu, Plt Kades Benete, Saparuddin yang konfirmasi terkait hal ini mengaku sudah berusaha mencoba memfasilitasi masalah tersebut. ‘’Ini sedang kami coba fasilitasi, agar semuanya jelas dan clear,’’ katanya.
Namun ia menolak berkomentar terlalu jauh. Mengingat dia sendiri masih perlu mempelajari persoalan tersebut. ‘’Intinya demikian, kita akan coba selesaikan,’’ tambahnya.(EZ)

