KabarNTB, Sumbawa – Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus terduga pengedar sabu di Dusun Kauman, Desa Labuan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Jumat sore, 8 Juli 2022.
Pengedar berinisial SR alias Ponca, ditangkap di kamar kostnya. Dalam penggeledahan di TKP, Tim yang dikomandani Kasat Res Narkoba IPTU Malaungi menemukan barang bukti 18 poket narkotika jenis sabu seberat 3,80 gram, HP Samsung dan uang tunai Rp 150 ribu.

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, menjelaskan, penangkapan Ponca berawal dari informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan penggerebekan kos-kosan pelaku.
Kedatangan Polisi yang tak terduga membuat pelaku tak berkutik. “Ponca juga mengakui 18 poket sabu yang ditemukan di dalam kusen pintu kamar mandi adalah miliknya. Ponca langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Sumardi, Sabtu 9 Juli 2022.
Ponca dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan jaringannya,” demikian Sumardi.(JK)
Komentar