Sembuyikan Sabu Dalam Mainan, Seorang Warga Simu Ditangkap

KabarNTB, Sumbawa – Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa kembali terduga penyalahgunaan narkotika. Kali ini yang dibekuk ZN (37 tahun), pada Selasa (19/7/22) sekitar pukul 20.30 Wita.

Terduga ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Simu Kecamatan Maronge.

Tersuga ZN beserta barang bukti Narkoba yang dikuasainya

Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua poket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,99 gram, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 unit handphone, dan uang sebesar Rp 200 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi MH kepada wartawan, Rabu (20/7) penangkapan ZN berawal dari laporan masyarakat. Kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Saat penggeledahan ditemukan 2 poket diduga sabu yang disimpan di dalam suntikan mainan berada di atas kusen pintu,” ungkapnya.

Kini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap terduga yaitu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(IR)

Komentar