KabarNTB, Sumbawa – Seorang pria berinisial AG (38 tahun) ditangkap pihak Kepolisian Sektor Labangka Polres Sumbawa lantaran tertangkap basah mencuri peralatan mesin air.
Berdasarkan informasi di lapangan, pencurian itu terjadi pada Selasa (26/07/22) sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku menyatroni rumah korban Amaq Mat di Kampung Bima, Dusun Mekar Jaya, Desa Labangka, Kecamatan Plampang.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Labangka Iptu Edy Sumarsono menerangkan, korban Amaq Mat saat kejadian mendengar ada suara yang mencurigakan dibelakang rumahnya. Setelah dicek, Ia mendapati pipa, mesin dan kabel celup mesin bornya sudah berserakan.
“Korban yang curiga kemudian mengecek dan menyisir sekitar lokasi dan tidak jauh dari TKP tepatnya dibawah pohon pisang, korban mendapati pelaku tengah bersembunyi, kemudian dibantu oleh warga sekitar, pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.
Bersama pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa Mesin Bor celup merk Yamamax 0,5 hp.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Labangka guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(JK)



