KabarNTB, Sumbawa Barat – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) operator tambang Batu Hijau, di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang secara pararel dengan operasional tambang.
Kepala Tekhnik Tambang AMMAN, Wudi Raharjo mengatakan, kegiatan reklamasi itu sebagai wujud komitmen mengembalikan kondisi lahan bekas tambang ke kondisi semula.
Didampingi Manager Head Of Corporate Communication Kartika Octaviana dan Manager Eksternal Communication, Ananta Wisesa, Wudi menegaskan sesuai dengan visi dalam menjalankan usaha, AMMAN tidak pernah mengabaikan aspek lingkungan.
“Yaitu dengan melakukan reklamasi sesegera mungkin secara paralel di lahan bekas galian tambang yang dilakukan hingga pasca tambang. Reklamasi mengunakan batuan hasil galian tambang yang secara ekonomis dianggap tidak bernilai,” bebernya kepada Wartawan peserta Ekspedisi Talonang, Selasa 23 Agustus 2022.
Reklamasi sesegera mungkin pada lahan yang telah selesai ditambang, guna mencegah terjadinya erosi. Selain itu, untuk mempertahankan kestabilan struktur lereng, membentuk kembali struktur dan keanekaragaman vegetasi seperti sebelum penambangan.
“Saat ini kegiatan reklamasi bekas galian tambang mencapai sekitar 786,31 Hektare (Ha) dari total luas areal bukaan tambang 3185,81 Ha. Reklmasi yang dilakukan, tidak merubah jenis pohon yang ada sebelum penambangan. Jenis pohan yang ditanam adalah pohon asli,” urai Wudi.
Sesuai hasil pendataan dan pemetaan ,terdapat sekitar 90 jenis pohon kayu diwilayah konsesi lahan tambang Batu Hijau. Terdiri dari spesies untuk produksi dan bernilai ekonomis maupun spesies pohon yang bernilai secara ekologis.
Pemantauan ekologi, dilakukan secara intensif untuk memastikan keefektifan kegiatan reklamasi yang telah dilakukan agar sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Wudi menambahkan, AMMAN tidak hanya melakukan reklamasi, tetapi juga pemantuan. Hasilnya, adanya pemulihan kualitas lingkungan yang diperkuat peningkatan kesuburan tanah, perbaikan iklim setempat, keragaman spesies pohon yang ditanam, dan ditempatinya daerah reklamasi sebagai habitat satwa liar asli Batu Hijau, seperti rusa, ayam hutan, musang, kelelawar, elang, dan satwa liar lainnya,.
“Intinya, areal reklamasi tambang Batu Hijau yang berumur lima tahun, memenuhi kriteria keberhasilan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana diatur Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 1827/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, terpenuhi,” pungkasnya.
Tambang Batu Hijau sendiri telah mulai beroperasi sejak tahun 2000 dan diperkirakan akan berakhir 10 tahun kedepan.
Saat ini tambang Batu Hijau sudah memasuki fase delapan atau fase terakhir penambangan yang akan berakhir Tahun 2032 mendatang.(EZ)
Komentar