Oknum PNS di Sumbawa Ditangkap karena Terlibat Judi Online

 

KabarNTB, Sumbawa – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa menangkap seorang oknum PNS karena terlibat kasus judi online, Sabtu 20 Agustus 2022.

Oknum PNS berinisial JH (47 tahun) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Durian Kelurahan Uma Sima.

Di lokasi, Tim mengamankan barang bukti berupa dua unit HP android, tiga lembar kertas rekapan togel, satu buah bolpoin, dua lembar kartu atm, serta uang tunai Rp.3.167.000.

“Pelaku JH diamankan di kediamannya saat sedang asyik menerima uang dan juga angka-angka yang akan di masukan ke akun situs permainan judi jenis togel online melalui akun miliknya,” ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi dalam keterangan resmi, Ahad 21 Agustus 2022.

Sebelumnya, di hari yang sama, Tim Puma juga  menangkap terduga pelaku judi togel online di di Kecamatan Utan.

Sumardi dua orang terduga pelaku ditangkap di Dusun Motong Timur, Desa Motong, Kecamatan Utan. Kedua pelaku berinisial MH alias Zen (52 tahun) dan AK (32 tahun).

“Keduanya diamankan saat sedang asyik merekap angka togel. Tim juga mengamankan barang bukti uang, hp android serta lembaran kertas rekap angka yang akan dimasukkan ke akun di situs judi online,” kata Sumardi.

Untuk mendalami keterlibatan pelaku yang lain, barang bukti dan dan terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan.(JK)

Komentar