KabarNTB, Sumbawa – Kabupaten Sumbawa resmi memiliki fasilitas rehabilitasi untuk pecandu narkotika.
Fasilitas yang diresmikan oleh Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah, pada Rabu (03/08) tersebut bernama Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di dalam kompleks RSUD Sumbawa di desa Sering Kecamatan Untir Iwis.
Disambutannya, bupati berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat mengubah pelaku penyalagunaan narkotika yang telah direhabilitasi menjadi agen pembaharu untuk mencegah munculnya pelaku yang lain.
Hadir pada peresmian Balai Rehabilitasi Adhiyaksa Kejari Sumbawa, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, dan Dandim 1607, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, dan Kepala BNN.
Sementara itu Kajari Sumbawa, Dr Adung Sutranggono menjelaskan kehadiran Balai Rehabilitasi Adhyaksa tersebut mengacu pada pedoman Jaksa Agung RI No 18 tahun 2021 yang menekankan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan penekanan keadilan restoratif yang berasaskan pada asas dominis kritis jaksa.
“Kami berharap kehadiran balai rehabilitasi ini bisa mengubah penyalahguna narkoba menjadi agen perubahan dalam mencegah dan mengurangi penyalahgunaan peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa,” harap Adung.(IR)
Komentar