Dugaan Korupsi Desa Pasir Putih Maluk, Kades Non Aktif Dilimpahkan ke Penuntut Umum

KabarNTB, Sumbawa Barat – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa (non aktif) Pasir Putih Kecamatan Maluk, LS.

Pada Kamis 1 September 2022, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II, tersangka LS dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya akan menjalani persidangan di pengadilan Tipikor di Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, melalui Kasi Intelijen M Harris Priyadi, kepada wartawan dalam konfrensi Pers di gedung Kejaksaan setempat, mengatakan, dalam kasus ini tersangka LS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Stand UMKM/MTQ di Kecamatan Maluk TA.2019 dan Penyimpangan Dana Desa di Desa Pasir Putih TA.2019 dan 2020. Akibat perbuatan tersangka terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.539.582.022,20,-.

“Tersangka LS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.” jelas Harris.

Sebelum di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tersangka LS, sambung Harris, akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan test swab untuk kelengkapan administrasi karena yang bersangkutan akan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Mataram.

“Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak pelimpahan Tahap II sampai tanggal 20 September mendatang,” demikian Harris.(NK/EZ)

Komentar