KabarNTB, Sumbawa – Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah menekankan agar Program Food Estate di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan dengan baik. Karena tujuannya menjaga ketahanan pangan.
“Pengembangan food estate harus dilakukan berdasarkan konsep Penta Helix yang melibatkan stakeholder internal (Pemerintahan) dan eskternal (Akademisi, masyarakat, swasta),” kata Bupati saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Program Food Estate Untuk Mencapai Ketahanan Pangan di Kabupaten Sumbawa, Selasa (11/10) di aula Hotel Grand Sumbawa.
Haji Mo sapaan akrab bupati menjelaskan, food estate merupakan konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan di kawasan lahan yang sangat luas, dalam rangka memperkuat cadangan pangan.
Program food estate bertujuan menjaga ketahanan pangan harus didukung implementasi Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Namun lanjut bupati, kondisi saat ini menunjukkan bahwa implementasi Undang – Undang No. 18 tahun 2012 masih belum cukup baik. Permasalahan yang muncul dan tidak sinkron terkait peraturan ini adalah Indonesia masih bergantung pada impor.
Sementara NTB sebagai lumbung pangan masih menghadapi permasalahan pangan. Karena terdapat sekiatr 298 Dusun di daerah ini yang masih kategori rawan pangan.
Bupati juga menegaskan, menggali dan mengidentifikasi faktor pendorong implementasi kebijakan pangan berupa food estate di Kecamatan Labangka. Kemudian menggali dan mengidentifikasi kendala/faktor penghambat implementasi kebijakan pangan berupa food estate di Kecamatan Labangka.
Harapannya dengan adanya food estate di Kecamatan Labangka, bisa meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi masyarakat dan mewujudukan tingkat kecukupan pangan. (IR)