KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumbawa Barat akan melaksanakan kegiatan tera dan tera uang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengakapnnya (UTTP – timbangan) yang digunakan pelaku usaha mulai Senin 7 Nopember 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2018, tera dan tera ulang UTTP wajib dilakukan setiap satu tahun sekali.
“Kegiatan tera dan tera ulang bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekretaris Diskoperindag Sumbawa Barat, Rahadian S.Pd M.Si, Jumat 4 Nopember 2022.
Ia menjelaskan, pelayanan tera dan tera ulang yang akan dilaksanakan UPTD Kemetrologian Diskoperindag Sumbawa Barat untuk menjamin keakuratan alat ukur para pelaku usaha pemilik UTTP, melindungi dan memberi kepercayaan kepada konsumen dalam transaksi jual-beli di lingkungan Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kami telah memiliki data tentang pelaku usaha pemilik UTTP baik yang beroperasi di Pasar Tana Mira maupun yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat secara umum. Karena itu kami himbau para pelaku usaha ini untuk melakukan tera dan tera ulang timbangan yang mereka gunakan,” imbuh Rahadian.
Berdasarkan pendataan awal oleh UPTD Kemetrologian Diskoperindag Sumbawa Barat jumlah UTTP di Pasar Tana Mira Taliwang tahun 2022 sebanyak 159 unit. Jumlah itu terdiri dari timbangan meja Beranger berjumlah 106 unit yang digunakan pedagang daging, pedagang daging ayam, pedagang sayur dan bahan dapur, pedagang buah dan pedagang sembako. Untuk timbangan jenis Dacin sebanyak 1 unit, dimiliki oleh pedagang daging, timbangan pegas sebanyak 38 unit dimiliki oleh pedagang ikan dan pedagang sayuran, serta timbangan elektronis sebanyak 14 unit yang dimiliki oleh pedagang emas.
Sementara secara umum di Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun 2021 jumlah UTTP sebanyak 435 unit dan yang ditera dan tera ulang sebanyak 243 unit. “Kami berharap dengan dilaksanakannya program pelayanan tera dan tera ulang ini, tingkat kesadaran pelaku usaha untuk menggunakan timbangan yang memenuhi standar akan semakin meningkat, sehingga konsumen terlindungi dan ekonomi masyarakat semakin baik,” timpal Rahadian.(EZ)

