KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melaksanakan terobosan berupa pemberian insentif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan -P2 (PBB-P2). Insentif itu diberikan dalam bentuk penghapusan denda atas tunggakan pajak dengan terbitnya Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 51 Tahun 2022.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KSB, Nurullah SE, menjelaskan, Perbup Nomor 51 tahun 2022, merupakan salah satu instrumen dalam mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Mekanismenya dengan pemberian insentif penghapusan denda 100 persen.

“Perbup ini berlaku per tanggal 3 Oktober sampai dengan 30 Desember 2022. Jadi berapapun besar tunggakan PBB-P2 milik wajib pajak akan dihapus. Kami berharap para wajib pajak memanfaatkan program insentif ini, karena pendapatan daerah dari sektor pajak merupakan salah satu penopang suksesnya program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,” ulas Nurullah, Jum’at 11 Nopember 2022.
Bapenda KSB sendiri, menargetkan pendapatan dari sektor PBB-P2 tahun 2022 ini sebesar Rp 1,5 miliyar. “Hingga akhir oktober realisasi pendapatan dari PBB ini sudah mencapai 85 persen,” ungkap Nurullah.
Dalam upaya memaksimalkan realisasi target ini, pada Oktober lalu Bapenda KSB telah melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Realisasi PBB-P2 Kelurahan/ Desa Se- Kabupaten Sumbawa Barat dan Sosialisasi Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor.51 Th.2022 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda Pajak Daerah yang Terutang.
Rakor bersama pemerintah desa dan kelurahan itu juga dilaksanakan untuk pemetaan potensi PBB-P2 di setiap desa / kelurahan, sekaligus kendala yang dihadapi dalam aktifitas pemungutan di lapangan.
“Kita juga memotivasi seluruh element juru pungut dan mengharapkan partisipasi aktif pihak desa dan kelurahan untuk memaksimalkan realisasi sehingg di akhir tahun nanti, target PBB-P2 bisa terealisasi 100 persen,” tandasnya.(EZ)
Komentar