KabarNTB, Sumbawa – Satu orang Narapidana kasus Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Tatag Lusiyantoro, kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah menyatakan diri dalam ikrar yang dibacakan Rabu 09 Nopember 2022 di aula Lapas setempat.
Selain menyatakan untuk setia dan menjaga NKRI Tatag Lusiyantoro juga telah melepas baiatnya pada kelompok terorisme yang ia ikuti sebelumnya.
Tatag Lusiyantoro yang merupakan Narapidana Terorisme pada kasus Thamrin 2016 silam. Pengambilan sumpah dan penandatanganan surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI disaksikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar beserta jajaran, Perwakilan masing-masing instansi seperti BNPT RI, Kepolisian Resort Sumbawa, Kemenag RI Kabupaten Sumbawa, Bapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Kasatgas Wilayah NTB Detasemen Khusus 88 Anti Teror, serta Perwakilan Badan Intelijen Negara Kabupaten Sumbawa.
“Ini merupakan bentuk keberhasilan Lapas Sumbawa Besar dalam melakukan pembinaan terhadap Warga Binaan, semoga seterusnya hal baik ini tetap terlaksana serta terima kasih kepada stakeholder yang selalu membantu pada proses pembinaan,” ungkap Lalu Satria Jagat, selaku Wali Pemasyarakatan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar.
Ia menambahkan, pelaksanaan ikrar kesetiaan oleh seorang Narapidana kasus terorisme di Lapas Sumbawa Besar merupakan wujud konsistensi dalam membina dan keberhasilan atas program pembinaan yang sedang dilaksanakan.(JK)
Komentar