KabarNTB, Sumbawa – Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dari KPU, termasuk penyampaian tahapan pemilu Tahun 2024.
Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Sumbawa Aryati, mengatakan keberadaan insan pers dalam penyebaran informasi sangat penting, terutama terkait masalah sosialisasi tahapan, mulai dari perencanaan program dan anggaran pemilu, serta penyusunan peraturan KPU.
“Tahapan-tahapan ini sudah dimulai sejak 14 Juni hingga 14 Desember mendatang,” kata Yati.
Demikian juga dalam pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang telah dilaksanakan sejak 14 Oktober sampai 21 Juni 2023, dan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, dari 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
“Di tahapan ke empat yakni penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022, serta tahapan ke lima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober sampai 9 Februari 2023, KPU akan sangat membutuhkan peran pers,” imbuhnya.
Tahapan tidak kalah penting yakni yang ke enam, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 6 Desember hingga 19 Oktober 2023.
“Selanjutnya masa kampanye sejak 28 November sd 10 Februari 2024,masa tenang dari 11 sd 13 Februari 2024, pemungutan dan penghitungan suara termaduk rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 14 Februari hingga 20 Maret 2024 dan tahapan ke sepuluh Penetapan hasil pemilu. Semua tahapan ini tidak bisa berjalan maksimal tanpa andil dari Pers,” demikian Yati.(JK)
Komentar