DPRD Sumbawa Sahkan 9 Ranperda Jadi Perda 2026, 1 Ditunda untuk Kajian Mendalam

Sumbawa  Besar, KabarNTB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa  menggelar Rapat Paripurna Keempat dengan agenda utama penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa pada Kamis (13/8/2026).

‎Rapat paripurna ini dilanjutkan dengan prosesi persetujuan DPRD terhadap Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, yang sekaligus menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Sumbawa di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

‎Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pembahasan Ranperda dilakukan secara bersama-sama oleh DPRD dan Kepala Daerah melalui tingkat-tingkat pembicaraan hingga tahap penetapan.

‎Pada masa sidang 2026 ini, DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) awalnya membahas total 11 Ranperda. Seluruh rancangan tersebut terdiri dari 6 Ranperda inisiatif legislatif (DPRD) dan 5 Ranperda usulan eksekutif (Pemda). “Setelah melalui dinamika, diskusi panjang, saling memberi saran, serta konsultasi intensif antara Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah, diperoleh sejumlah kesepakatan penting terkait kelanjutan ranperda tersebut,” ujar Mohamad Ansori.

Dari total 11 Ranperda yang dibahas, disepakati bahwa 1 Ranperda terpaksa ditunda pembahasannya. Regulasi yang ditunda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

‎Penundaan dilakukan demi melakukan kajian yang lebih komprehensif agar aturan tersebut nantinya tidak membentur ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎Kendati demikian, Pemda berkomitmen mempercepat kajian tersebut guna menghindari kekosongan hukum.

‎Selain penundaan, terdapat pula penggabungan materi. Dua Ranperda sejenis yang masing-masing diusulkan oleh DPRD dan Pemda disepakati untuk disatukan menjadi satu regulasi tunggal. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses