KabarNTB, Kota Bima – Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid berhasil mengungkap pesta dan transaksi narkoba jenis sabu Rabu malam 2 Nopember 2022.
Tim saat itu sebenarnya sedang menyelidiki dan hendak mengungkap target operasi Curanmor di Wilayah Desa Rompo Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Namun, saat bekerja, Tim mendapati sejumlah pemuda yang tengah pesta sabu. Jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankanpun tidak sedikit, yakni dengan berat bersih 43, 46 gram. Barang haram tersebut disita saat penangkapan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Kamis siang 3 Nopember 2022 mengatakan, di TKP pertama, Tim Puma 1 menangkap dua terduga dengan sejumlah barang bukti. Dua terduga masing-masing S (28 tahun) dan N (40 tahun) warga Langgudu.
Dari tangan mereka, Tim mengamankan tiga lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat bersih 0,18 gram, plastik klip kosong, alat hisap sabu, sendok sabu, tabung kaca. korek api gas, dompet, handphone dan yang sejumlah Rp. 1.350.000.
Kemudian Tim Puma 1 melakukan pengembangan ke TKP kedua di rumah terduga A (28 tahun). Di tempat ini Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, tabung kaca, 4 sendok sabu, korek api gas, 3 buah handphone, dompet dan uang sejumlah Rp. 1.260.000.
Lalu di TKP ketiga yang ditunjukkan para terduga didapatkan barang bukti 7 bundel klip sabu dengan berat bersih 43,28 gram.
“Dalam pengungkapan dan penggeledahan disetiap TKP, Tim Puma 1 selalu menyertakan saksi tokoh masyarakat setempat,” jelas Kasi Humas.
Setelah pengungkapan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti, Tim Puma 1 langsung menggelandang dan menyerahkan para terduga berikut barang bukti pada Unit 2 Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.(JK)
Komentar