Sengketa Tanah Berujung Maut, Seorang Lelaki Tewas Dikeroyok

KabarNTB,Sumbawa – Seorang lelaki warga Dusun Semeri Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa, Ramjan (26 tahun) tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dikeroyok oleh empat orang pada Kamis pagi 4 Nopember 2022.

Peristiwa berujung maut itu terjadi di depan SD Negeri Sameri, sekitar pukul 09.30 wita. Korban Ramjan dikeroyok oleh SB, HM, HZ dan PJ warga Dusun Bekat Desa Poto.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Candra menjelaskan kasus ini berawal dari sengketa tanah antara korban dan terduga pelaku. Terkait sengketa itu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa dimenangkan oleh terduga pelaku, namun dalam putusan sebagian obyek tanah tersebut adalah hak korban.

“Hal tersebut yang tidak diterima oleh para terduga pelaku dan menginginkan keseluruhan tanah dimaksud,” ungkap Kapolres, Kamis.

Saat kejadian, korban sedang mengantar istrinya ke Sekolah dan selanjutnya hendak pergi ke ladang. Namun sekitar 100 meter dari pintu gerbang sekolah (di jalan usaha tani) korban dihadang oleh dua orang pelaku.

Korban berlari menghindar ke arah depan Sekolah, namun ia telah dihadang oleh dua pelaku lainnya. Para pelaku langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.

“Nyawa korban tidak tertolong dan ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit lantaran mengalami banyak luka,” terang Kapolres.

Tiga pelaku masing-masing berinisial SB, HM, HZ telah ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa bersama Polsek Moyo Hilir. Sementara satu pelaku lainnya berinisial PJ ditetapkan sebagai DPO.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa 6 bilah parang beserta 3 sarungnya dan sebilah bate, 4 anak panah, 1 ketapel, 1 topi Copong, 1 jaket warna hitam putih, selembar baju kaos, tas, jam tangan, 3 unit HP, serta uang tunai sebesar Rp 5 juta.

“Tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Sumbawa, sedangkan satu orang terduga pelaku masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO,” tandas Kapolres. (JK)

Komentar