KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Barat bersama Tim dari stake holder terkait terus intens melakukan pengawasan terhadap penjualan obat-obatan di apotek dan toko obat, temasuk di toko retail modern. Pengawasan ini sehubungan dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang disebabkan konsumsi obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
“Pemantuan tetap rutin kami lakukan termasuk di toko retail modern. Karena memang ada toko retail modern ini yang menjual obat-obatan, padahal itu tidak dibenarkan,” ungkap Sekretaris Diskoperindag KSB, Radian S.Pd M.Si, kepada wartawan Kamis 3 Nopember 2022.
Ia menyatakan daftar resmi merk obat-obatan jenis sirup yang dilarang pemerintah melalui BPOM sudah ada, sehingga ketika Tim menemukan obat-obatan tersebut masih dijual baik di apotek dan toko obat akan langsung diminta untuk tidak dijual lagi.
Rahadian menegaskan, toko retail modern seperti Alfamart dan Indomaret dilarang untuk menjual obat-obatan. Karena itu dalam setiap pemantuan yang dilakukan Tim selalu meminta pengelola untuk tidak menjual obat-obatan. “Retail modern itu tidak boleh menjual obat, karena obat itu hanya boleh dijual di apotek dan toko obat berijin, hanya dua itu saja, yang lain tidak boleh. Retail modern hanya boleh menjual herbal, karena sifatnya bukan obat, tetapi jamu. Kalau ada dijual yang bersifat obat itu langsung ditarik, walaupun obat itu tidak termasuk dalam daftar obat yang dilarang pemerintah,” urai Rahadian.
Hasil pemantauan yang dilaksanakan Tim dalam beberapa waktu terakhir, Ia mengakui masih banyak retail modern yang menjual obat. Umumnya obat yang dijual berupa obat-obatan ringan (tanpa resep dokter) seperti obat sakit kepala, obat magh dan obat diare. “Penjualan obat-obatan oleh retail modern termasuk penyalahgunaan ijin. Ini selalu kami tekankan kepada pengelola dalam tiap pemantauan yang kami lakukan,” tandas Rahadian.
Seperti marak diberitakan, BPOM telah merilisi daftar obat yang dilarang karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Per 1 November 2022, BPOM merilis 8 obat yang masuk dalam daftar dilarang berdasarkan hasil pengujian. Obat tersebut adalah : Termorex Sirup (obat demam – PT Konimex), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu – PT Yarindo Farmatama), Unibebi Cough Sirup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi demam Sirup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi demam drops (Universal Pharmaceutical Industries), Paracetamol Drops (PT Afifarma), Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afifarma) dan Vipcol Sirup (PT Afifarma).(EZ)
Komentar