KabarNTB, Sumbawa – Seorang petani berinisial DA alias Pacek (32 tahun) warga Lape,, ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Sumbawa Senin 05/12/22 karena kepemilikan markoba jenis sabu.
Pacek diringkus dirumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram, alat hisap skop, pipa kaca, klip obat, gunting, korek gas dan 2 unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, mengatakan sabu seberat 0,37 gram ditemukan didalam dompet Pacek saat dilakukan penggeledahan badan.
“Saat ini kami sedang mendalami dari mana Pacek mendapatkan barang haram tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya Pacek di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JK)





