DPRD Sumbawa Rekomendasikan Moratorium Pemberian Ijin Toko Modern

 

KabarNTB, Sumbawa- DPRD Kabupaten Sumbawa merekomendasikan penghentian sementara (moratorium) pemberian ijin toko retail modern.

Rekomendasi itu disampaikan Komisi II DPRD Sumbawa dalam rapat evaluasi keberadaan toko retail modern di Kabupaten Sumbawa, Selasa (17/1/23).

Pemerintah Daerah direkomendasika untuk tidak  menerbitkan izin usaha toko swalayan (IUTS), sampai dengan terbitnya Perda yang mengatur hal tersebut.

Point lainnya, bahwa perizinan terkait keberadaan toko retail modern berlaku Melalui sistem Inline Single Submission (OSS), sehingga pemerintah daerah perlu benar-benar memperhatikan proses terbitnya perizinan tersebut.

Komisi juga menyatakan, bahwa peraturan daerah No.17 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi daerah. Sehingga Perda tersebut sangat mendesak untuk dilakukan revisi atau perubahan. Perda tersebut selambat-lambatnya sudah direvisi pada akhir tahun 2023 ini.

Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Berlian Rayes tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KUKM Indag) Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Kasat Pol-PP Sumbawa, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbawa, Kabag Hukum Setda Sumbawa, Kabag Ekonomi Setda Sumbawa. (JK)

Komentar