KabarNTB, Sumbawa Barat – Mantan Kepala Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Sahril, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor di Mataram, Selasa 24 Januari 2023.
Sahril terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dana desa dan melanggar pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi.
“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa 6 tahun penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, M Herris Priyadi, kepada Media, Selasa.
Dalam vonis tersebut kata Herris, terdakwa Sahril juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 475.877.613,20 subsidair 1 tahun penjara. Sementara Barang Bukti 1 sampai 41 dikembalikan ke Desa Mantun dan uang sitaan Rp 40 juta dirampas untuk Negara serta membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa.
“Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp475 juta lebih dalam tempo satu bulan pasca putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” jelas Herris.
Demikian pula jika hartanya juga tidak mencukupi untuk mengganti maka terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama 1 tahun penjara,” timpalnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi mantan kepala desa Sahril, Kejaksaan menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yakni di proses pengerjaan program fisik yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume.
Selain itu, beberapa kegiatan di Desa tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk diantaranya penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp515 juta.(NK)
Komentar