KabarNTB, Sumbawa – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq mensupport Kegiatan Pajak On the Spot di Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan Selasa 31 Januari 2023.
Dalam kegiatan ittu, pegawai kantor KPP Pratama Sumbawa jemput bola ke Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa.
Mereka disambut antusias para pegawai dan anggota DPRD untuk melakukan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan Tahun 2022 secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal dengan e-filing.
“Kami Pimpinan DPRD mengapresiasi Dirjen Pajak terutama jajaran KPP Pratama Sumbawa Besar. Kegiatan ini sangat membantu wajib pajak perorangan dalam menunaikan kewajibannya,” ungkap Rafik.
Sementara itu, Kasi Pengawasan II KPP Pratama Sumbawa Besar Nuratni, menjelaskan, mulai 14 Juli 2022 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap mulai menerapkan penggunaan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Seluruh layanan administrasi perpajakan yang membutuhkan NPWP, akan digantikan dengan NIK mulai 1 Januari 2024.
“Jadi kegiatan ini mempercepat proses validasi NIK dan NPWP, jangan sampai nanti pada saat ketentuan yang berlaku persatu Januari 2024 baru mengurus karena akan sangat padat. Validasi ini sangat penting karena nanti NPWP akan menggunakan NIK jadi dengan adanya program ini kami berharap sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret nanti sudah tervalidasi NIK dengan NPWP tersebut. Walaupun NPWP saat ini masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023,” urainya.
Pelayanan pajak On The Spot juga melayani urusan perpajakan lainnya seperti lapor SPT, pendaftaran NPWP, konsultasi perpajakan, serta aktivasi EFIN.(JK)
Komentar