KabarNTB, Sumbawa – Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui rencana penambahan penyertaan modal di Bank NTB Syariah yang diusulkan Pemda.
Persetujuan itu disampaikan dalam laporan Pansus yang dibacakan juru bicara Pansus, Hamzah Abdullah di Paripurna DPRD Sumbawa, Kamis 19 Januari 2023.
Pansus DPRD setuju bahwa salah satu upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yakni dengan optimalisasi barang milik daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah, dalam bentuk pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,atau badan hukum lainnya.
Selain itu, persetujuan Pansus juga untuk pemenuhan kebutuhan Setoran Modal
Inti Bank NTB Syariah yang dibebankan kepada pemegang saham, sebesar Rp 3 triliun yang saat ini masih kurang sebesar Rp.1,6 Triliun lebih. Pemenuhan kebutuhan modal inti ini harus sudah terpenuhi paling lambat pada tahun 2024.
Saat ini kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa di Bank NTB Syariah
berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar Rp.74,650 Miliar dengan persentase sebesar 9,57% dari seluruh saham. Apabila Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa berupa lahan, maka akan terjadi penambahan nilai saham sebesar Rp.1.865.400.000, sehingga menjadi Rp.76.515.400.000.
Lahan yang akan disertakan sebagai penyertaan modal oleh Pemda Sumbawa adalah lahan eks Pos Jaga Sepakat di Kecamatan Plampang, lahan eks Balai Kesehatan di Kecamatan Lunyuk, serta sebagian lahan Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan Utan,.
“Pansus mengingatkan bahwa setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Pemerintah Daerah harus segera menyiapkan dan menyampaikan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal kepada DPRD agar segera dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan
bersama,” ujar Hamzah.(JK)
Komentar