KabarNTB, Sumbawa – Pemda Sumbawa akan mengambil sikap tegas akan menutup usaha karaoke bila menjual minuman keras tanpa ijin.
Sikap tegas Pemda itu disampaikan Sekda Sumbawa, Hasan Basri didepan pengurus asosiasi pengusaha karaoke, Senin (09/01).
“Falsafah daerah kita adat berenti ko syara, syara berenti ko kitabullah. Jadi jangan sampai ada kegiatan atau usaha yang bersinggungan dengan syariah. Akan banyak pihak yang menentang keberadaan usaha seperti itu,” tegas Hasan Basri.
Dikatakannya, kebijakan pemerintah menutup usaha karaoke yang menjual miras tak berijin berdasarkan banyaknya masukan dari tokoh agama yang gerah dengan image keberadaan karaoke sebagai tempat maksiat.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumbawa, Varian Bintoro menegaskan bahwa pemda tidak pernah melarang atau menutup usaha warganya selama keberadaan usaha tersebut tidak menimbulkan image negatif dan menimbulkan polemik di masyarakat.
“Jika usahanya itu karaoke keluarga, beroperasilah seperti itu. Jangan dicampur dengan usaha ilegal lainnya,” papar Varian.
Sebagai bentuk komitmen tidak menjual miras, pengusaha mewujudkannya dengan komitmen tertulis yang diteken didepan Sekda Sumbawa.
“Saya percaya bapak-bapak semua berkomitmen mentaati aturan yang berlaku, terutama tentang larangan menjual minuman keras,” kata Hasan Basri. (IR)

