Pengusaha Karaoke di Sumbawa Janji Tidak Jual Miras

KabarNTB, Sumbawa – Pengusaha pemilik karaoke di Kabupaten Sumbawa berkomitmen mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk tidak menjual minuman keras.

Komitmen pengusaha ini dituangkan secara tertulis yang ditandatangani didepan Sekda Sumbawa, Drs H Hasan Basri.

“Apabila pemerintah memberikan peraturan tambahan yang diperlukan, kami akan mentaati agar tetap diperbolehkan beroperasi,” kata M Nur, pemilik Sernu Karaoke.

Hal yang sama disampaikan Jaya dari Platinum Karaoke, “kami pengusaha karaoke turut mendukung terselenggaranya kamtibmas. Bahkan saya pribadi mengusulkan agar setiap room karaoke ditempatkan aparat keamanan dari Pol PP atau Polri dan TNI sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjaga Kamtibmas,” terangnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke, Adam Muhammad meminta kebijakan dari pemerintah daerah untuk tidak menutup usaha karaoke.

Dikatakannya, usaha yang digelutinya telah memiliki ijin operasional. Ijin itupula tambah Adam dijadikan dasar bagi pihaknya sebagai jaminan dalam pengajuan modal usaha kepada bank.

“Kami berharap kebijakan Pemda ingin menutup usaha karaoke ditinjau kembali,” pintanya seraya menambahkan, pihak juga memiliki karyawan dan telah didaftarkan sebagai anggota BPJS.

Sebelumnya Pemda Sumbawa mewanti untuk menutup usaha karaoke karena disinyalir jual minuman keras tak berijin hingga mendapat sorotan dari sejumlah organisasi keagamaan. (IR)

Komentar