Daging Ayam Tanpa Dokumen Masuk Sumbawa, Komisi II Minta Karantina Badas Perketat Pengawasan

KabarNTB, Sumbawa – Komisi II DPRD Sunbawa meminta institusi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap masuknya daging tanpa dokumen resmi ke daerah ini.

Sekretaris Komisi II, Ridwan SP, mengatakan dengan adanya temuan beberapa ton daging ayam tanpa dokumen yang akan dijual di sejumlah pasar dalam razia yang dilaksanakan Tim Gabungan, mengindikasikan aktifitas perdagangan daging tanpa dokumen masih marak. Padahal Pemda Sumbawa telah memiliki regulasi yang melarang aktifitas tersebut, yakni Surat edaran Bupati Nomor: 100.3.4/i34/econ-sda/2023 tentang penertiban lalu lintas bahan asal ternak di kabupaten Sumbawa.

“Kami sebagai komisi tekhnis mengapresiasi langkah bupati dan sekaligus meminta kepada Badan Karantina Hewan Badas untuk lebih meningkatkan pengawasannya terkait keluar masuk daging maupun hawan ke Kabupaten Sumbawa,” ujar Ridwan, Ahad 12 Februari 2023.

Ridwan juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menyikapi setiap masukan dan keluhan masyarakat khususnya peternak ayam, dengan langsung mengelar operasi terhadap setiap daging ayam yang masuk dari kabupaten lain tanpa dilengkapi dokumen.

Ia meminta Kantor Karantina Hewan Badas untuk lebih ekstra melakukan pengawasan lapangan, terutama di pelabuhan dan pintu-pintu masuk antar kabupaten. Ini penting untuk meminimalisir masuknya daging atau ternak potong yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Adanya temuan daging illegal yang di razia oleh tim gabungan OPD tekhnis, membuktikan masih lemahnya pengawasan oleh Kantor Karantina Hewan Badas.  Ini juga mengindikasikan minimnya pemeriksaan baik di pelabuhan dan pintu masuk lainnya oleh pihak karantina,” cetusnya.

Ia menambahkan, petugas di lapangan mesti teliti memeriksa kelengkapan dokumen berupa rekom penerimaan atau rekom masuk dari dinas tekhnis, tujuan dan asal barang, serta lokasi bongkar yang harus sesuai dengan yang tertera di rekom.

“Jangan sampai di rekomnnya tertera asal barang dari Lombok Timur, tujuan bongkar dan jualnya di kabupaten Bima, namun di bongkar dan di jual di pasar- yang ada di Sumbawa, ini sudah menyalahi aturan dan harus ditindak tegas karena akan merugikan peternak lokal,” tegasnya.(JK)

Komentar