KabarNTB, Sumbawa – Bhabinkamtibmas Desa Lantung bersama Kepala Dusun Padesa A Desa Padesa dan Warga Desa Padesa Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa menangkap AR alias Rehot (37 tahun) seorang terduga pengedar sabu, Ahad 12 Februari 2023.
Penangkapan berawal ketika teman AR berinisial BY, warga Desa Ai Mual, menawarkan helm kepada Kadus Padesa A, Saruji. Namun Saruji yang tidak berminat membeli helm justeru ditawari BY narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 500 ribu per pocket.
Tentu saja Saruji kaget, namun ia tidak kehilangan akal. Kadus Saruji lantas memancing BY untuk mendatangkan pemilik barang haram tersebut dengan alasan dia ingin membeli banyak.
Termakan omongan Saruji, BY pun memanggil bosnya yang ternyata AR, warga Desa Ranan. Begitu tiba dilokasi AR yang diduga datang membawa sabu langsung ditangkap oleh Saruji dan warga Desa Padesa. Selanjutnya Saruji langsung memberitahu Bhabinkamtibmas Kecamatan Lantung yang saat itu sedang berada di Desa Padesa.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, mengatakan, Bhabinkamtibmas Kecamatan Lantung yang mendapat informasi tersebut langsung menuju Rumah Saruji dan menggeledah AR alias Rehot.
“Dari tangan Rehot Bhabinkamtibmas mengamankan dua pocket barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 2,06 Gram. Juga disita HP, Sajam jenis keris dan sejumlah uang tunai pecahan Rp50 ribu,” jelas AKBP Henry.
AR alias Rehot beserta barang bukti kemudian dijemput Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa di Rumah Kepala Desa Padesa.(JK)
Komentar