2024 Semua Produk UMKM Wajib Bersertifikat Halal

KabarNTB, Sumbawa – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumbawa mengingatkan para pelaku UMKM bahwa mulai tahun 2024 mendatang, sertfikat halal untuk produk-produk UMKM menjadi suatu kewajiban.

Hal itu ditegaskan Kadis Perindag Sumbawa, Dedy Heriwibowo dalam acara penutupan Safari Sertifikasi halal di Aula Kantor Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa, Kamis 9 Maret 202.

“Hingga saat ini yang sudah diproses sebanyak 675 pelaku usaha dalam hal kepengurusan sertifikasi halal untuk produk-produk UMKM yang tersebar di enam Kelurahan,” jelas Dedy.

Ia mengakui animo dari para pelaku UMKM untuk mengurus sertifakat halal produk mereka sangat luar biasa, Karena sertifikat halal merupakan salah satu program unggulan dan prioritas pemerintah Kabupaten Sumbawa sekaligus juga prioritas Nasional.

“Untuk diketahui, tahun 2024 sertifikat halal diwajibkan untuk seluruh pelaku usaha. Oleh sebab itu, terobosan yang dilakukan pemkab Sumbawa ini sangat diapresiasi oleh Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH), yang merupakan satu-satunya yang dilakukan di indonesia dan sekaligus sebagai contoh untuk daerah lain,” ungkapnya, sembari menyebut persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah NIB, NPWP dan email pelaku usaha.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya akselerasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, yang muaranya diharapkan dapat membangun ekosistem industri halal di Kabupaten Sumbawa.

Bagi ummat Islam sertifikasi halal ini menjadi penting karena tuntunan dan kewajiban bagi warga muslim untuk mengkonsumsi makanan yang terjamin kehalalannya. Selain makanan halal, masyarakat juga harus mengkonsumsi makanan yang toyyib yang terjamin higienitas dan kesehatannya terlebih menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri.

“Sering kali ditemukan produk makanan yang tidak sehat dan kadaluarsa beredar di tengah masyarakat, dan untuk diketahui, setelah berlakunya undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, seluruh produk yang dikonsumsi oleh masyarakat wajib bersertifikat halal pada tahun 2024, dan secara bertahap diwajibkan untuk barang/produk yang digunakan oleh masyarakat wajib bersertifikat halal pada tahun 2026 hingga tahun 2028,” ungkap Wabup.

Karena itu, penyelenggaraan jaminan produk halal, sambung Wabup, harus menjadi perhatian serius semua pihak dan pemerintah daerah harus hadir dalam urusan ini. Ia berharap kepada para pelaku usaha agar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan ini, sebab sertifikat halal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan terbaiknya kepada konsumen.

“Disamping itu juga para pelaku usaha agar terus menjaga amanah dalam menjalankan usaha, salah satunya dengan menjaga kwalitas kehalalan produk,” ucapnya sembari menghimbau para pelaku usaha yang belum bersertifikasi halal untuk segera mempersiapkan diri mengajukan sertifikasi halal.

“Terlebih pada 23 sampai 25 Juni mendatang daerah kita akan kembali menjadi tuan rumah MXGP Samota 2023, yang di dalamnya akan ada festival UMKM tentunya UMKM yang sudah bersertifikat halal akan lebih mudah dalam memasarkan produknya dan lebih mudah mendapatkan konsumen yang loyal,” tutupnya.(JK)

Komentar