KabarNTB, Suumbawa – Seorang pria berinisial AD (31 tahun) warga Kecamatan Lenangguar, Sumbawa tega memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur.
Sang anak, sebut saja melati (15 tahun) telah berulang kali disetubuhi secara paksa oleh pelaku AD.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kanit PPA Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah, mengungkap, aksi bejat pelaku telah dilakukan sebanyak 5 kali, hal tersebut terjadi sejak korban masih duduk di kelas VII SMP, sekitar bulan Agustus 2021.
Terakhir, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.00 wita. Perbuatan bejat itu dilakukan di kamar korban.
Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar dengan alasan mengambil charger Hp. Namun pelaku langsung duduk di sebelah korban yang sedang berbaring dan menyetubuhi anak tirinya itu.
“Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban yang kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban dan langsung melaporkannya ke Pospol Lenangguar,” ungkap Ipda Nadiyah.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Polres Sumbawa bekerja sama dengan Polsek Ropang langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumbawa untuk di lakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahan di Rutan Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kanit PPA menghimbau seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dengan hukuman maksimal,” tegasnya.(JK)

