5 Kali Garap Anak Tiri, Pria Paruh Baya di Ciduk

Sumbawa Besar, KabarNTB
AD seorang pria berusia (31) warga Kecamatan Lenangguar diciduk polisi karena doduga melecehkan anak tirinya yang berusia 15 tahun.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah STrK, Selasa (14/03) mengatakan aksi bejat pelaku telah dilakukan sebanyak 5 kali, dimulai sejak korban masih duduk di kelas VII SMP.
Aksi terakhir dilakukan pada Jumat ( 24/02) sekitar pukul 00.00 wita. Peristiwa itu terjadi dikamar saat korban tengah berbaring.
Pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan mengambil charger Hp. Setelah itu pelaku duduk disebelah korban dan selanjutnya melakukan pelecehan. “Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban yang kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban dan langsung melaporkannya ke Pospol Lenangguar” ungkap Ipda Nadiyah.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Polres Sumbawa bekerja sama dengan Polsek Ropang langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumbawa untuk di lakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahan di Rutan Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Kanit PPA juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. “Kami himbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan, menjaga putra putrinya supaya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami akan tindak tegas kepada para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dengan hukuman maksimal,” tegasnya. (JK)

Komentar