Polsek Buer Tangkap Residivis Narkoba di Jurumapin, Satu Poket Sabu Diamankan ‎

Sumbawa Besar, KabarNTB

Polsek Buer menangkap seorang pria berinisial TS (39) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

‎Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan seorang residivis ini dilakukan di sebuah rumah warga di Dusun Jurumapin Orong.Desa Jurumapin Kecamatan Buer pada Selasa (23/9) dini hari.

‎Kapolsek Buer IPDA Romy Octovian Munir menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok warga yang sedang berkumpul dan bermain kartu di rumah seorang warga berinisial D.

‎Merespons laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban. Saat tiba di tempat kejadian sekitar pukul 00.05 WITA, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap warga yang ada di lokasi dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Ketika menggeledah tas samping warna hitam milik TS, petugas menemukan satu poket plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu-sabu. Kepada petugas, TS mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial B di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.

Selanjutnya, pada pukul 00.10 WITA, pelaku beserta barang bukti berupa satu poket sabu, satu tas samping, dan satu unit ponsel langsung dibawa ke Mapolsek Buer. Kasus ini kini dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses