Polisi Amankan Pemilik dan Puluhan Botol Miras Oplosan di Desa Brang Kolong

Sumbawa Besar, KabarNTab
Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan M (31) pelaku penjual miras di wilayah Kecamatan Plampang, Senin (13/03/23) pukul 13.00 wita.
Bersamanya diamankan miras jenis arak sebanyak 37 botol.
Saat di dilakukan penggerebekan, istri M yakni TK (25) hanya bisa pasrah dan tak mampu mengelak saat petugas menemukan barang bukti miras yang disembunyikan di bawah meja ruang tamu. Ketika diinterogasi, TK mengakui bahwa miras tersebut adalah milik suaminya.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, M beserta istri dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan penggerebekan itu yang merupakan bagian dari Operasi Pekat 2023.
Tujuan operasi untuk meminimalisir gangguan kamtibmas khususnya menjelang Bulan Ramadhan. “Pelaku merupakan bagian dari target operasi pekat kali ini. Alhamdulillah telah berhasil kami amankan beserta barang bukti puluhan botol miras” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, bahwa mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras ilegal akan dilakukan pembinaan, pendataan, dan proses hukum secara tipiring.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol ilegal, apalagi jual obat-obatan terlarang. Kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (JK)

Komentar