Dua Calon Tersangka Dugaan Korupsi Perusda KSB Sudah di Kantong Penyidik

KabarNTB, Sumbawa Barat – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) ke tahap penyidikan per hari Jum’at 31 Maret 2023.

Kajari KSB, Titin Herawati Utara, meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar proses penyidikan berjalan lancar dan dalam waktu segera mungkin Penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara Rp 3 miliyar itu.

“Untuk sementara ini kemungkinan dua tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan bisa terus bertambah mengikuti perkembangan penyidikan oleh Tim,” ujar Kajari dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan setempat, Jum’at 31 Maret 2023.

Kasus ini berawal dari penyertaan modal dari APBD KSB tahun 2016 – 2021. Dalam dua kali penyertaan modal itu, Pemda KSB menggelontorkan anggaran sekitar Rp 3 miliyar untuk dikelola Perusda.

“Intinya adalah ada penyalahgunaan terhadap penyertaan modal dalam tubuh Perusda. Jadi penyertaan modal yang diperuntukkan untuk dikelola perusda itu sendiri digunakan untuk beberapa bisnis yang diharapkan bisa menghasilkan keuntungan dan dapat disetorkan ke kas daerah, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai harapan,” jelas Kajari.

Informasi yang berhasil dihimpun kabarntb.com, anggaran penyertaan modal yang bersumber dari APBD itu, digunakan kembali oleh manajemen Perusda untuk penyertaan modal dalam bisnis dengan pihak ketiga.

Kajari Titin Herawati tidak menampik keterlibatan pihak ketiga (swasta) dalam kasus ini terlihat dari latar belakang 13 orang saksi yang telah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Ia menyebut saksi-saksi itu terdiri dari internal Perusda KSB dan pihak swasta yang menerima kucuran modal, serta dari Pemda KSB sebagai pihak pemberi penyertaan modal.

“Keterlibatan pihak swasta ada indikasi. Namun demikian kita belum bisa menyampaikan pihak-pihak mana yang terkait dengan penanganan perkara ini,” ungkapnya.(EZ)

Komentar