KabarNTB, Sumbawa Barat – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri telah menaikkan status penangangan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KSB, Titin Herawati Utara, dalam konfrensi pers di kantor Kejari setempat, Jum’at 31 Maret 2023, mengatakan dengan SP penyelidikan Nomor : Print 01/N.2.16/FD.1/02-2023 itu, tim penyelidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
“Sehingga berdasarkan keterangan para saksi dan dokumen yang telah berhasil kami kumpulkan, pada Kamis kemarin (30/3) Tim Penyelidik telah melaksanakan ekspose dan dinyatakan layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, sesuai surat perintah penyidikan Nomor 01/N2.16/FD1/03-2023 tanggal 31 Maret 2023,” ungkap Kajari, yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
Kajari menyebut, pasal yang disangkakan dalam perkara itu adalah pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junct0 pasal 55 dan pasal 64 KUHP.
“Potensi kerugian negara dalam perkara Perusda ini terdeteksi kurang lebih Rp 3 miliyar Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar pekerjaan penyidik bisa berjalan lancar dan dalam waktu segera kami bisa menetapkan tersangka,” imbuh Kajari.
Terpisah, Kasi Intel Kejari KSB, M Herris Priyadi mengatakan penyidik akan segera berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitungan riel kerugian negara dalam kasus yang juga melibatkan pihak ketiga (swasta) itu.
Sementara mengenai penetapan tersangka, Penyidik, kata Heris, memegang prinsip kehati-hatian dan menunggu alat bukti yang cukup, termasuk hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
“Untuk hal-hal yang bersifat tekhnis penyidikan belum bisa kami sampaikan. Tapi InsyaAllah dalam dua minggu kedepan sudah ada perkembangan,” ucapnya yang hadir bersama Kasi Pidsus, Lalu Irwan. (EZ)
Komentar