Warga Segel Kantor Desa Baru Tahan, Desak Kades Dicopot

 

Sumbawa Besar, KabarNTB

Warga Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara menyegel kantor desanya pada Kamis (13/04). Aksi warga tersebut sebagai sebagai buntut setelah kepala desa setempat AH menggadai sepeda motor dinas untuk kepentingan  pribadi.

Atas perbuatan menyimpang itu warga mendesak BPD setempat mencopot kepala desa bersangkutan.

Aksi penyegelan kantor desa itu menarik perhatian warga. Sejumlah aparat keamanan dari Polri dan TNI melakukan pengamanan.

Camat Moyo Utara, Muhammad Nur yang hadir ditengah aksi massa meminta warga menjaga kondusifitas dan mempercayakan kepada pemerintah yang lebih tinggi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Karenanya Camat Moyo Utara itu meminta warga tidak melakukan penyegelan sebab menganggu pelayanan publik hingga akhirnya warga sendiri yang rugi. “Kami sudah menerima aduan dan laporan ini. Motor dinasnya juga sudah di serahkan kembali ke pemerintah desa. Dan kepala desa sudah membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tandas Nur.

Hal yang sama disampaikan Kapolsek Moyo Utara, Iptu Ruslan. “Jangan lakukan penyegelan fasilitas publik. Kalau ada perbuatan tindak pidana, kami di polsek siap mengawalnya, tentu disertai bukti. Begitu juga warga yang ingin melakukan orasi atau aksi, silahkan tapi sampaikan dulu pemberitahuan pada pihak kepolisian,” pinta Ruslan.

Ditambahkan juga oleh Danramil Moyo Hilir Kapten Inf Triono BW. “Aksi masyarakat jangan sampai keluar dari relnya. Jika terjadi permasalahan harus diselesaikan melalui jalur yang telah diatur oleh aturan dan hukum yang berlaku.”

Sementara itu, Ketua BPD Baru Tahan, Syafruddin menyatakan lembaga yang diketuainya sudah melakukan beberapa langkah dalam menyelesaikan kasus ini, termasuk melakukan mediasi di kecamatan hingga kepala desa bersangkutan menyampaikan permintaan maaf.

Namun terkait aksi massa di kantor desa tersebut, Syafruddin mengatakan aksi itu lahir dari rasa kekecewaan masyarakat. Begitu juga dengan surat yang telah dilayangkan ke pemerintah daerah merupakan hasil kesepakatan warga. (JK)

Komentar