Mataram, Kabar NTB
Polda NTB menahan MI, tersangka korupsi pengadaan alat kesenian marching band di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
Penahan tersangka dilakukan Rabu (05/07) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH dalam rilisnya.
Kasus dugaan korupsi itu ditangani Ditreskrimsus Polda NTB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/191.VI/2018/NTB/SPKT pada tanggal 8 Juni 2018.
Terhadap tersangka, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi no pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. J
(JK)
Komentar