KabarNTB, Sumbawa Barat – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) KSB, Senin 14 Agustus 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Titin Herawati Utoro, dalam konferensi pers penetapan tersangka di Kantor Kejari setempat, Senin petang, mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah SA selaku mantan Plt Direktur perusahaan Daerah Sumbawa Barat yang menjabat dari akhir tahun 2011 sampai tahun 2019 dan EK sebagai pemilik perusahaan CV Putra Andalan Marine (CV PAM).
“Penetapan Tersangka ini telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan Tim Jaksa Penyidik telah melakukan Ekspose bersama BPKP pada tanggal 15 Juni 2023 yang menyatakan bahwa telah tergambar perbuatan melawan hukum dan atas kasus tersebut Perwakilan BPKP Provinsi NTB dapat menindaklanjuti dengan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” ungkap Kajari Titin Herawati Utoro.
SA ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Senin siang sesuai surat penetapan tersangka Nomor : 01/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023. Sedangkan EK ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan nomor : 02/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
SA yang datang sendiri untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus Kejari KSB, langsung ditahan dan dibawa untuk dititip di sel tahanan Mapolres KSB pada Senin petang. Sementara satu orang tersangka lainnya, yakni EK, pemilik CV PAM tidak menghadiri panggilan penyidik dan belum dilakukan penahanan.
“Tersangka SA langsung kami tahan malam ini. Sedangkan untuk tersangka EK, karena belum hadir maka akan kami lakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sesuai prosedur,” jelas Kajari.
Untuk nilai kerugian, berdasarkan hasil audit permulaan dari BPKP, sudah dipastikan ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 2 miliar.
“Audit yang dilakukan belum final, masih estimasi kerugian negara, setidak-tidaknya 2 miliar,” imbuhnya.
Selama proses penyidikan kasus ini, sambungnya, penyidik telah memeriksa 17 orang sanksi dari unsur pemerintah daerah, dari Perusda sendiri, serta pelaksana lapangan yang terdiri dari para pegawai Perusda KSB. Kedua tersanga dijerat dengan Pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(EZ)
Komentar